Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari sempat melakukan hubungan badan dengan korban, seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag.
Hubungan terlarang tersebut terjadi pada 3 Oktober 2023 di Hotel Van der Valk, Amsterdam.
Dalam sidang pemeriksaan, korban menyatakan bahwa pada malam 3 Oktober 2023, Hasyim menghubungi dan memintanya datang ke kamar hotel.
Di dalam kamar, setelah berbincang-bincang di ruang tamu, Hasyim terus mendesak untuk melakukan hubungan badan meski korban menolak. Hasyim bahkan menjanjikan akan menikahi korban jika permintaannya dipenuhi.
Baca Juga: DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Ungkap Kata-Kata Rayuan dalam Kasus Asusila
“Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menerangkan bahwa pada tanggal yang sama, 3 Oktober 2023, Teradu menelpon Pengadu pada malam hari untuk datang ke kamar Teradu di Hotel Van der Valk, Amsterdam.
Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu, Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan. Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu,” kata DKPP dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (3/7/2024).
Empat hari setelah kejadian tersebut, Hasyim mengirimkan foto berdua dengan korban yang diambil di depan lobby hotel, dengan disertai caption ‘My Love’ yang dilengkapi dengan emoji hati dan mawar merah. Tindakan ini semakin memperkuat bukti adanya hubungan terlarang antara keduanya.
“Setelah kejadian tersebut, Pengadu dan Teradu beberapa kali jalan bersama di Amsterdam sampai dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023. Selain itu, Teradu juga mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Pengadu berupa foto berdua di depan Lobby Hotel Van der Valk, Amsterdam. Dalam foto tersebut disertai caption, ‘My Love (ditambah emoji love dan emoji bunga mawar merah)’,” tambah DKPP.