Netizen mmengecam tindakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang mencabut aturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi berbayar.
Padahal aturan PBB-P2 gratis itu sudah berlangsung sejak era kepemimpinan mantan Gubernur Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) dan diteruskan oleh mantan Gubrnur Anies Baswedan.
Oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru, aturan PBB-P2 gratis untuk seluruh rumah NJOP di bawah Rp2 miliar itu diubah menjadi hanya untuk satu huniah saja dan untuk rumah ke-2, ke-3, dst dikenai pajak.
Netizen pun gaduh menanggapi tindakan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang mencabut aturan PBB-P2 gratis itu.
“laaah emang PJ boleh ngeluarin perda pengganti… hebat bener cacat hukum nya,” tulis pemilik akun media sosial X (Twitter) @refkialfian pada Kamis (20/6/2024), menanggapi.
Lalu pemilik akun media sosial X @36Dpib12339 menulis, “Halo Pemda @DKIJakarta tolong teruskan pada pak Heru Budi Hartono jgn melabrak UU pejabat pelaksana tugas gubernur Jakarta,beliau boleh membatalkan seluruh kebijakan
@aniesbaswedan tapi harus jadi gubernur lewat pilkada dulu, halo @dprddkijakarta Monggo pak Heru Budi di tegur.”
Akun media sosial X @36Dpib12339 menulis, “Halo @kemendagri
pak Heru Budi Hartono sudah melanggar tupoksi sbg pejabat pelaksana tugas gubernur Jakarta, melampaui wewenang sbg pejabat pelaksana tugas yang di batasi UU Monggo pak @titokarnavian_ bersikap.”
@tigapuluh95 menulis, “Anies ternyata masih sangat lebih baik ga harus beda dari pemimpin sebelumnya. Perihal gratis PBB untuk NJOP dibawah 2 M era Ahok diteruskan oleh Anies tapi kenapa ga dilanjutkan oleh HBD ya wkwkw.”
@Sunaryo123456 menulis, “Seingat sy kewenangan pj tdk sejauh itu. Jika betul dilaksanakan bisa digugat. Tp klo sekedar utk “trik politik” ya monggo sj. Nanti akan muncul tokoh yg meluruskan, dan kemudian merasa jd “pahlawan”..”
@Didikjzie menulis, “Ini orang cuma budak penguasa doang. Dan kenapa dia ditunjuk, karena jiwa budaknya yg rela melakukan apapun unt tuannya. Tuannya lg butuh duit, maka kebijakan yg dia buat tentu adalah kehendak & kepentingan tuannya unt mengumpulkan duit. Peduli setan kepentingan rakyat…”
Masyarakat bawah tak terkena dampak aturan PBB-P2
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak berdampak terhadap masyarakat bawah.
“Karena (NJOP) Rp2 miliar ke bawa gratis, pensiunan gratis,” kata Heru dikutip antaranews.com di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Menurut dia, peraturan yang baru saja ditandatangani sama sekali tidak memberatkan kalangan bawah karena mereka tidak dikenakan pajak PBB-P2.
Heru mengatakan bahwa peraturan gubernur (pergub) tersebut hanya berdampak bagi orang yang sudah memiliki rumah kedua atau ketiga dan seterusnya sehingga dapat dipastikan warga yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp2 miliar masih aman.
“Untuk masyarakat yang bawah itu tidak terkena dampak. Semua terkena setelah ada rumah kedua ketiga dan seterusnya,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bahwa kebijakan insentif pajak tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut dia, peraturan tersebut untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya sehingga dapat lebih tepat sasaran.
Ia mengatakan bahwa insentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar dan apabila mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.
“Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19,” ujarnya.
Lusiana menyebutkan, pada tahun ini, pihaknya memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.
Itu semua, kata Lusiana, bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan.