Polisi berencana menguji coba aturan baru yang mewajibkan masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi peserta BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024 mendatang.
Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menyampaikan bahwa uji coba ini akan dilakukan di tujuh wilayah kepolisian daerah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
“Implementasi ini akan berlangsung mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di wilayah-wilayah tersebut,” kata AKBP Faisal Andri Pratomo.
Aturan mengenai kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM sebenarnya sudah tertuang dalam Inpres No. 1 tahun 2022. Namun, baru akan diuji coba mulai tahun 2024 ini.
Baca Juga: Anggota Polisi Jadi Korban Pembacokan Saat Bubarkan Tawuran di Jakarta Barat
Selain itu, kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.
“Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM akan melibatkan proses pendaftaran dan pengisian formulir secara manual atau elektronik, dengan syarat khusus bagi pemegang SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum,” tambahnya.