Bareskrim Polri bersama jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 318 kasus judi online dalam periode 23 April hingga 17 Juni 2024.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari atensi Presiden Joko Widodo yang membentuk satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online.
“23 April sampai 17 Juni, Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online sebanyak 318 kasus,” ungkap Kabareskrim Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Dari ratusan kasus yang terungkap, pihak kepolisian telah menangkap sebanyak 464 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang signifikan.
“Dan menangkap 464 tersangka dengan menyita barang bukti berupa uang Rp67 miliar 500 juta, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM,” tambah Wahyu.
Baca Juga: Keluarga Syok, Virgoun Pakai Narkoba Hingga Ditangkap Polisi
Langkah besar ini diambil setelah Presiden Jokowi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 14 Juni 2024.
Satgas ini dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai Ketua, dengan Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua. Ketua Harian Pencegahan dijabat oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi, sementara Ketua Harian Penegakan Hukum dipegang oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.