Sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, menyatakan bahwa masa pembimbingan terhadap Rizieq Shihab telah berakhir. Rizieq telah menyelesaikan masa pembimbingan kemasyarakatan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan menteri maupun pimpinan lembaga.
Deddy menjelaskan bahwa Rizieq Shihab telah melaksanakan pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat dengan tertib, setelah sebelumnya menjalani masa bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022. Masa pembimbingan ini berakhir pada 10 Juni 2024, dan Rizieq menerima surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat.
Dengan kebebasannya ini, Rizieq Shihab kembali menjadi figur yang aktif dalam dunia dakwah dan advokasi melawan korupsi di Indonesia. Masyarakat luas akan menantikan langkah-langkah dan pengaruh yang akan dibawa oleh Rizieq dalam misi barunya pasca bebas murni.