Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa aksi unjuk rasa buruh menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan meluas jika pemerintah tidak segera mencabut program tersebut.
“Bila ini (Tapera) tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia dan melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, saat berorasi di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis.
Dilansir dari Antara News, Said Iqbal menjelaskan bahwa selama ini upah buruh sudah banyak dipotong untuk berbagai keperluan seperti jaminan pensiun, jaminan kesehatan, PPh 21, dan jaminan hari tua, yang totalnya bisa mencapai 12 persen.
Menurutnya, penambahan potongan gaji untuk Tapera akan semakin memberatkan beban buruh.
“Kami berharap pemerintah tidak menambah besaran potongan gaji buruh melalui Tapera,” tambahnya.
Baca Juga: Anak Angkat Dorce Gamalama Klarifikasi Polemik Penjualan Rumah Warisan
Langkah Hukum yang Akan Diambil
Selain aksi unjuk rasa, Partai Buruh berencana mengajukan gugatan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera ke Mahkamah Agung.
“Mungkin minggu depan ‘judicial review’ terhadap PP Nomor 21 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung. Judicial review ini akan dilakukan oleh Partai Buruh dan KSPI, KSPSI, SPM, dan serikat buruh lainnya,” tegas Said.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan langsung ke Mahkamah Agung dan mendesak pemerintah untuk segera mencabut rencana pemotongan gaji untuk iuran Tapera.