Ganti Rugi
Meski telah ditawarkan ganti rugi sejumlah Rp 25 juta dan tempat tinggal sementara, warga tetap menolak untuk pindah. Hal ini menyebabkan pelaksanaan eksekusi sesuai dengan penetapan Pengadilan Jakarta Barat.
Kondisi ini menunjukkan kompleksitas masalah kepemilikan tanah yang seringkali menjadi sengketa dan membutuhkan penyelesaian yang adil bagi semua pihak terkait.