Dua mahasiswa, Fahrur Rozi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta dan Anthony Lee dari Universitas Podomoro, menggugat putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon Gubernur (Cagub) dan calon Wakil Gubernur (Cawagub) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam permohonan tersebut, Fahrur dan Anthony menekankan pentingnya pengujian ulang mengenai batas usia minimum 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2).
Mereka mengajukan bahwa pasal tersebut melanggar hak konstitusional warga negara untuk mencalonkan diri dan dicalonkan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Dari draft Pengujian Undang-Undang (PUU) Pilkada yang diterima pada Rabu (19/6/2024), Fahrur dan Anthony menyebutkan bahwa Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebenarnya mengatur tentang hak untuk memperoleh kesempatan menjadi calon kepala daerah.
Mereka menegaskan bahwa frasa “mencalonkan diri dan dicalonkan” harus dipahami sebagai proses yang tidak boleh dihalangi oleh batasan usia yang dianggap tidak relevan.