Mahasiswa
Pasal 7 ayat (2) memuat beberapa prasyarat untuk menjadi calon kepala daerah, termasuk ketentuan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan untuk calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota batas usia minimal adalah 25 tahun.
Fahrur dan Anthony menilai ketentuan ini diskriminatif dan tidak memberikan kesempatan yang adil bagi semua warga negara yang memenuhi kualifikasi lainnya.
Dalam argumen mereka, Fahrur dan Anthony menyebut bahwa Pasal 7 Ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 harus dilihat sebagai satu kesatuan. Mereka berpendapat bahwa syarat usia minimum 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus dievaluasi ulang agar tidak menghalangi hak konstitusional warga negara.
Dengan gugatan ini, kedua mahasiswa tersebut berharap MK akan mengkaji ulang ketentuan batas usia minimum untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, sehingga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi semua warga negara yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah tanpa diskriminasi usia.
Gugatan ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan akademisi dan praktisi hukum, yang melihat langkah Fahrur dan Anthony sebagai upaya penting dalam memperjuangkan keadilan dan kesetaraan dalam sistem politik Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, MK belum menetapkan jadwal sidang untuk pengujian materiil ini.