Penyanyi terkenal Agnez Mo dilaporkan oleh komposer Ari Bias ke Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Juni 2024, setelah somasi yang dilayangkan beberapa waktu lalu tidak direspon oleh pihak Agnez.
Laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu berjudul “Bilang Saja” yang diciptakan oleh Ari Bias.
Menurut Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, Agnez Mo membawakan lagu tersebut di tiga kota tanpa izin dari penciptanya. Lagu itu juga dibawakan dalam acara komersial yang dipromotori oleh PT. Aneka Bintang Gading, yang dikenal sebagai Holywings Group.
“Jadi unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta, ancamannya paling tidak tiga tahun sampai lima tahun penjara,” ujar Minola Sebayang di Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Juni 2024.
Baca Juga: Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim oleh Komposer Ari Bias atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Minola mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian sekitar Rp1,5 miliar karena Agnez Mo diduga menerima bayaran untuk konser di tiga kota tersebut, sementara Ari Bias sebagai pencipta lagu tidak mendapatkan bagian apapun.
“Agnez Mo mendapatkan nilai ekonomi dari penggunaan lagu tersebut, sedangkan penciptanya tidak menerima apa-apa,” jelas Minola.
Minola juga menegaskan bahwa pihaknya telah mencoba membuka jalan damai melalui somasi, namun tidak direspon oleh pihak Agnez Mo.
“Restorative Justice (RJ) kembali lagi ke pelapor dan terlapor. Jika tidak ada kesepakatan, maka RJ tidak akan berjalan. Kita akan lihat apakah ada itikad baik dari Agnez Mo terkait laporan ini atau tidak,” terang Minola.
Proses hukum ini masih terus berjalan dan akan terus dipantau perkembangannya. Pihak Minola menyatakan siap mempertimbangkan jalan damai jika ada itikad baik dari pihak Agnez Mo untuk menyelesaikan masalah ini secara Restorative Justice.