Batara Ageng, mantan manajer influencer populer Fujianti Utami Putri alias Fuji, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggelapkan uang senilai Rp 1,3 miliar. Uang hasil kerja keras Fuji tersebut digunakan Batara untuk membayar sewa apartemen, cicilan mobil, dan kebutuhan sehari-hari.
“Uangnya sudah digunakan mengangsur kendaraan pribadi dan apartemen. Selanjutnya uang itu sudah digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” ungkap AKP Tomi Kurniawan, Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat.
Awalnya, hubungan kerja antara Fuji dan Batara berjalan baik. Namun, situasi berubah ketika Batara mulai mengelola keuangan Fuji.
Baca Juga: Hari Balap Sepeda: Jalan Jenderal Sudirman Ditutup, Warga Diminta Hindari Kawasan Gelora Bung Karno
Batara, yang merasa gajinya kecil, melihat kesempatan untuk menggelapkan uang hasil endorsement dan kerja sama Fuji dengan berbagai brand.
“Jadi memang hubungan awal dari BA dan FU cukup baik. Kemudian di pertengahan, Saudara BA ini mengambil kesempatan gelapkan uang FU Rp 1,3 M. Batara belum pernah ada tindakan pidana apa pun sebelumnya,” lanjut AKP Tomi Kurniawan.
Menurut penjelasan Fuji, Batara menerima gaji bulanan sebesar Rp 500 ribu untuk transportasi, dan mendapatkan komisi sebesar 5-10 persen dari setiap kontrak kerja sama. Namun, Batara merasa tidak puas dan akhirnya tergiur untuk mengambil lebih banyak uang.