Polres Metro Jakarta Selatan kembali memanggil Tiko Aryawardhana, suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,5 miliar.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (16/7/2024) sore. Laporan kasus ini diajukan oleh mantan istri Tiko, Arina Winarto.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, menyatakan bahwa pemeriksaan ini penting untuk memperdalam penyelidikan terhadap dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Arina Winarto.
“Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa sore ini untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kasus ini,” ujar Kompol Henrikus Yossi.
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Gerebek Markas Judi Online, Tujuh Pelaku Ditangkap!
Pada pemeriksaan sebelumnya, Tiko Aryawardhana menghadapi 41 pertanyaan yang fokus pada jabatannya sebagai Direktur PT AAS, perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berpusat pada penggunaan uang modal sebesar Rp 2 miliar yang disetorkan oleh Arina Winarto.
“Kemarin kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara TP (Tiko Aryawardhana) terkait penggunaan dana perusahaan PT AAS dengan modal Rp 2 miliar,” kata AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kepada wartawan pada Jumat (12/7).
“Sebagaimana diketahui, saudara TP merupakan Direktur dari PT AAS yang bergerak di bidang makanan dan minuman,” tambahnya.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat status Tiko Aryawardhana sebagai suami dari artis terkenal Bunga Citra Lestari. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penggelapan ini serta memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil.
Pihak kepolisian berjanji akan terus mendalami kasus ini dengan cermat dan profesional. Sementara itu, masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.