Kasus penggelapan uang kembali mencuat di dunia hiburan tanah air. Batara Ageng, mantan manajer dari influencer terkenal Fujianti Utami Putri atau yang akrab disapa Fuji, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana endorsement sebesar Rp 1,3 miliar.
Saat ini, Batara Ageng ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah Fuji menyadari adanya kejanggalan dalam pembayaran hasil endorsement dari beberapa vendor.
Meskipun pekerjaan telah selesai dan kontrak kerja sama telah dilakukan, uang yang seharusnya masuk ke rekening Fuji tidak kunjung diterima.
Baca Juga: Hari Balap Sepeda: Jalan Jenderal Sudirman Ditutup, Warga Diminta Hindari Kawasan Gelora Bung Karno
Hal ini membuat Fuji curiga dan memutuskan untuk menanyakan langsung kepada Batara Ageng, mantan manajernya.
“Fuji mengetahui perbuatan tersebut karena hasil kerja sama yang dilakukan baik sebagai pembuat konten ataupun iklan atau endorsement. Pekerjaan sudah dilakukan namun ia melihat rekeningnya belum dibayarkan oleh agensi dan brand tersebut,” jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Diaman Saragih, Sabtu (13/7/2024).