Barang Bukti
Dalam penangkapan BGS, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba, hanya puntung bekas penggunaan narkoba sintetis. Namun, BGS mengakui bahwa dia memang memasok narkoba kepada Virgoun, yang juga dibuktikan melalui beberapa transaksi keuangan dari Virgoun ke rekening BGS.
“Sejauh ini pengakuan baru dua kali diberikan dari BGS kepada Virgoun,” tambah Syahduddi.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan keputusan akhir terkait rehabilitasi atau proses hukum lebih lanjut akan bergantung pada hasil asesmen dari BNN DKI Jakarta.