Leo Siregar, S.H., dari firma hukum ESA & Co., yang mewakili korban AW, memberikan pernyataan mengenai pemeriksaan terlapor Tiko Aryawardhana (TA) di Polres Metro Jakarta Selatan. Tiko menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar.
Usai pemeriksaan, Tiko bersama kuasa hukumnya menyampaikan bantahan terhadap tuduhan yang diajukan kepadanya. Mereka juga menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan istrinya, Bunga Citra Lestari (BCL), dan meminta agar nama BCL tidak disebut dalam pemberitaan kasus ini.
Menanggapi pernyataan tersebut, Leo Siregar, yang ditemui di kantornya di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, menyatakan bahwa pernyataan Tiko dan kuasa hukumnya adalah hal yang normatif.
“Iya, sudah dengar. Buat kami sih ya biasa aja. Yang bersangkutan (BCL) memang tidak pada posisi yang dibebankan pembuktian terkait tuduhan ini, jadi sah aja mau bilang apapun,” kata Leo.
Leo juga menegaskan bahwa meskipun PT AAS didirikan dan berjalan dengan hubungan keluarga antara Komisaris (AW) dan Direktur (TA), perusahaan tersebut tetap memiliki aturan dan prosedur yang harus diikuti. PT AAS memiliki dokumen legalitas yang sah sesuai peraturan perundangan di Indonesia.
“Ga bisa dong. Kan ini usaha resmi. Contohnya, Bu AW saja kalau datang sama keluarga atau temen-temennya ke Harlow tetap bayar kok,” tambah Leo.