Polisi belum menentukan status hukum penyanyi Virgoun pasca penangkapan dengan barang bukti sabu. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Virgoun.
“Belum (jadi tersangka), ini masih kami lakukan pemeriksaan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/6/2024).
Panjiyoga menjelaskan bahwa masa penangkapan dalam kasus narkoba adalah tiga hari.
“Karena kan baru satu hari, baru tanggal 20 (ditangkap),” jelas Panjiyoga, menegaskan bahwa penangkapan baru saja terjadi.
Baca Juga: Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba Bersama Wanita
Saat ini, baik Virgoun maupun PA, wanita yang ditangkap bersamanya, masih berstatus sebagai saksi. Kepolisian masih memiliki waktu 3×24 jam untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap keduanya sebelum menentukan status hukum mereka.
“Kami punya waktu 3×24 jam untuk melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, apakah mereka akan nanti kita berikan statusnya menjadi tersangka atau tidak,” lanjut Panjiyoga.