Sebelumnya, video porno yang diduga mirip Audrey Davis tersebar di platform X, yang kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
Terlapor dalam kasus ini adalah pemilik akun media sosial yang menyebarkan konten pornografi tersebut hingga menyebabkan kegaduhan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang kasus penyebaran konten pornografi di media sosial. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.