Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan fenomena live cek khodam yang menarik banyak perhatian netizen.
Dalam live di TikTok tersebut, peramal akan membaca nama yang dituliskan di kolom komentar dan kemudian mengungkapkan apakah nama tersebut memiliki khodam atau tidak.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini.
Dalam literatur Islam, terdapat dua istilah yang berkaitan dengan peramal, yaitu kahin dan ‘arraf. Kahin adalah orang yang mengklaim mengetahui kejadian-kejadian yang akan datang serta hal-hal gaib, termasuk klaim mendapatkan informasi dari jin atau malaikat.
Baca Juga: Mengecek Khodam Online: Pandangan Islam dan Ancaman Syirik
Sementara ‘arraf adalah orang yang mengaku mengetahui hal-hal yang sudah terjadi, seperti menemukan benda hilang melalui perhitungan tertentu (Al-Munawi, Faidhul Qadir, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1972], juz VI, halaman 40).
Para ulama sepakat bahwa ilmu ramalan, perbintangan, dan sejenisnya haram untuk dipelajari, diajarkan, dan dipraktikkan. Menurut Syekh Khatib as-Syarbini, memberikan atau menerima imbalan dari kegiatan tersebut juga dilarang. Beliau menjelaskan:
وأما الكهانة والتنجيم والضرب بالرمل والحصى والشعير والشعبذة فحرام تعليما وتعلما وفعلا، وكذا إعطاء العوض أو أخذه عنها
Artinya, “Ramalan, perbintangan, ritual, dan sulap hukumnya haram baik mengajarkan, belajar, dan mempraktikkan. Begitu juga haram memberikan imbalan atau mengambil imbalan dari hal tersebut” (Syekh Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2000], Juz V, halaman 395).