Ukuran dan Pecahan
Ukuran emas yang lebih besar juga menunjukkan harga yang signifikan. Emas pecahan 50 gram dijual sebesar Rp64.045.000. Untuk ukuran 500 gram dan 1.000 gram, masing-masing dihargai Rp639.320.000 dan Rp1.278.600.000.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi, mereka dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah, yakni sebesar 0,45 persen.
Kenaikan harga emas ini menunjukkan tren positif bagi investor dan kolektor emas, yang menjadikan emas sebagai salah satu instrumen investasi yang stabil dan menguntungkan.