KDRT
Andika dan Arifahmawati yang secara data kependudukan merupakan warga Kota Bekasi, baru sekitar dua pekan mengontrak di wilayah RT 07/RW 04. Sehari-harinya, Andika bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI), sementara Arifahmawati yang sedang mengandung anak kedua merupakan ibu rumah tangga.
Sebelum kejadian, pengurus RT 07/RW 04 dan pemilik kontrakan menyatakan tidak pernah menerima laporan tindak KDRT dari korban, sehingga mereka tidak mengetahui motif pembunuhan tersebut.
“Pengakuan Andika, dia bekerja di KAI, di Depo Cipinang. Tapi saya kurang tahu bagian apa. Kemarin jam 17.30 WIB pelaku sudah langsung dibawa ke Polres Jakarta Timur,” tutur Hendra.
Usai proses olah tempat kejadian perkara (TKP), jasad Arifahmawati dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk proses autopsi guna memastikan penyebab kematian dan keperluan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, anak perempuan korban dibawa oleh keluarga Arifahmawati ke Kota Bekasi, dan pihak keluarga korban sudah membuat laporan kasus ke Polres Metro Jakarta Timur.
“Semalam saya, pak RT, dan pemilik kontrakan juga dimintai keterangan di Polres. Pihak keluarga laki-laki dan keluarga korban juga hadir. Pihak keluarga korban sebagai pelapor,” lanjut Hendra.