Sebanyak 130 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat mengikuti sosialisasi terkait peningkatan pemahaman terhadap peraturan kepegawaian.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat dan dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota, Chaidir.
Dalam sambutannya, Chaidir menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 yang kini telah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“Sosialisasi ini memberikan pemahaman dan wawasan agar ASN memahami peraturan kepegawaian, mulai dari substansi hingga implementasinya. Di situ memuat hak dan kewajiban kita sebagai ASN,” ujarnya.
Baca Juga: Pesan Terakhir Pemuda yang Tewas Tertabrak KRL Viral di Media Sosial
Chaidir menambahkan bahwa meskipun tidak ada perubahan prinsipil dalam undang-undang yang baru, penyesuaian dilakukan untuk mengikuti dinamika perkembangan zaman. Salah satu contoh yang disebutkan adalah proses penyeleksian jabatan yang kini dilakukan secara terbuka untuk pejabat tinggi pratama, serta adanya sistem talent full atau period sistem.
“Saat ini ASN di Jakarta Pusat sudah memahami aturan yang ada, namun melalui sosialisasi ini, kita mendalami lagi perubahan yang terjadi,” tambah Chaidir.