Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah sepenuhnya menerapkan sistem peradilan elektronik untuk semua jenis perkara, baik perdata, pidana, maupun upaya hukum lainnya.
Langkah ini menjadikan PN Jakbar sebagai salah satu pengadilan terdepan dalam inovasi digital peradilan di Indonesia.
Ketua PN Jakbar, Dahlan, mengumumkan bahwa seluruh proses peradilan kini dapat dilakukan secara elektronik.
“Untuk perdata sudah 100 persen di sini, yang pidana 100 persen juga,” ujarnya dalam sosialisasi peradilan elektronik di Jakarta pada Selasa.
Baca Juga: E-Jiwa, Layanan Skrining Kesehatan Mental untuk Warga DKI Jakarta
Dikutip dari Antara News, sistem peradilan elektronik ini mencakup seluruh tahapan peradilan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pemanggilan, hingga persidangan, yang semuanya dilakukan melalui saluran elektronik.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 8 tahun 2022 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik.