Peradilan
Dahlan menjelaskan bahwa penerapan peradilan elektronik ini memiliki beberapa tujuan utama, salah satunya untuk mengurangi interaksi langsung antara aparat peradilan dengan pihak yang berperkara.
“Sebetulnya ini juga untuk mencegah adanya interaksi antara semua aparat peradilan dengan semua pihak yang berperkara, di samping untuk mewujudkan peradilan yang agung tadi, lewat peradilan elektronik. Jadi, mewujudkan lingkungan peradilan yang bebas korupsi,” kata Dahlan.
Penerapan peradilan elektronik ini juga bertujuan untuk mencapai visi Mahkamah Agung sebagai peradilan yang agung pada tahun 2030, sebagaimana disebutkan dalam cetak biru yang diatur dalam PERMA nomor 8 tahun 2022.
Menurut Dahlan, peradilan elektronik mulai diterapkan secara insidental sejak masa pandemi Covid-19 dan ternyata efektif. “Waktu itu covid, dimulai peradilan elektronik itu, insidental. Ketika itu dimulai, Mahkamah Agung tak akan mundur lagi karena ada parameternya peradilan yang berbasis elektronik ini ternyata efektif,” jelasnya.
Pengadilan di seluruh Indonesia telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sistem persidangan elektronik ini, yang menunjukkan hasil yang positif dan mendukung keberlanjutan sistem ini.