Proses Peradilan dan Keabsahan Dokumen
Meskipun sebagian besar proses dilakukan secara daring, beberapa tahapan peradilan masih dilakukan secara luring untuk memastikan keabsahan dokumen dan validitas pihak yang berperkara.
“Ketika pemanggilan pihak dilakukan di sini (PN) untuk menentukan pihak yang berperkara lengkap,” katanya.
“Setelah pihaknya lengkap, baru diberikan akun masing-masing untuk ikut, setelah itu jawab-menjawab melalui daring saja, mereka unggah jawaban berikut bukti-buktinya, terus untuk fotokopi dokumen yang ada materai aslinya juga,” pungkas Dahlan.
Sosialisasi peradilan elektronik di PN Jakbar ini diikuti oleh berbagai pihak terkait seperti kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan anggota Advokat.
Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi semua pihak dalam menjalankan peradilan elektronik yang lebih efisien dan transparan.