Pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku tawuran yang sempat menyerang anggota Tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya saat membubarkan mereka di Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman mengatakan bahwa ketiga pelaku sudah ditangkap antara lain ZF, AAP, dan RF.
Selain itu, polisi juga mengamankan atau menyita senjata tajam yang akan digunakan pelajar saat akan tawuran.
“Diamankan senjata tajam di antaranya tiga bilah celurit,” ujar Billy Gustiano Barman saat konferensi pers, Senin (3/6/2024).
Baca Juga: Dipertanyakan Kepemilikan Tanah, Puluhan Rumah di Tamansari Terpaksa Digusur
Billy menjelaskan, pelaku ZF berperan melakukan pembacokan terhadap anggota polisi. ZF disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ucapnya