Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk mengatasi polusi udara yang semakin memburuk.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memeriksa cerobong asap industri yang beroperasi di ibu kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 68 cerobong asap dari berbagai sektor industri dan jasa sepanjang tahun 2024.
“Bagi yang melebihi baku mutu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Asep dalam keterangan tertulis pada Selasa, 25 Juni 2024.
Baca Juga: Pengawasan Ketat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terhadap Industri untuk Atasi Polusi Udara
Meskipun tidak merinci jumlah industri yang melanggar, Asep menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menangani polusi udara yang semakin memburuk di Jakarta. “Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran udara,” jelasnya.
Pengawasan yang dilakukan oleh DLH DKI Jakarta mencakup operasional continuous emission monitoring system (CEMS) serta pengukuran emisi cerobong industri peleburan besi baja di Jakarta Timur. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendorong industri untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan mereka dan mengurangi dampak pencemaran.
“Diharapkan ke depannya kepada seluruh industri untuk segera membenahi pengelolaan lingkungannya agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” tandas Asep.