Bursa Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Nama Kaesang Pangarep mulai diperhitungkan dalam bursa calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024 setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Partai Garuda mengenai syarat batas usia kepala daerah. Aturan tersebut kini mengubah batas usia minimal 30 tahun yang dihitung sejak pelantikan, memungkinkan Kaesang yang akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, untuk maju.
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco, sempat mencuatkan wacana duet Budisatrio Djiwandono dan Kaesang untuk Pilgub DKI. Selain itu, poster pasangan Ridwan Kamil dan Kaesang juga beredar di kalangan masyarakat. Bahkan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan kesiapan mereka untuk memasangkan Kaesang dengan Anies Baswedan.
Namun, Kaesang tetap menegaskan bahwa kegiatan blusukannya tidak terkait dengan Pilkada 2024. Ia berharap masyarakat tidak cepat mengaitkan aktivitasnya sehari-hari dengan agenda politik.
Dengan berbagai spekulasi yang beredar, publik akan terus menantikan langkah berikutnya dari Kaesang Pangarep dalam kancah politik Indonesia. Namun, untuk saat ini, Kaesang tetap menjalani aktivitasnya seperti biasa sebagai warga Jakarta.