Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, atau akrab disapa Kak Seto, menyoroti urgensi pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan sebagai langkah mencegah kasus perundungan yang semakin mengkhawatirkan.
Pernyataannya datang pasca kasus tragis meninggalnya seorang pelajar SD di Kabupaten Padang Pariaman, yang diduga akibat perundungan oleh teman sekolahnya.
“Melindungi anak-anak ini adalah tugas bersama kita,” ujar Kak Seto di Padang pada hari Senin.
Dia menegaskan bahwa dalam kasus seperti ini, sekolah dan terutama guru memiliki tanggung jawab besar atas keamanan dan kesejahteraan anak-anak di sekolah.
Kejadian tersebut terjadi karena kelalaian guru yang membiarkan anak-anak membakar sampah dengan BBM tanpa pengawasan yang memadai.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Usulkan Ahmad Syaikhu Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta
Kak Seto juga menyambut baik langkah kepolisian setempat yang telah menetapkan dua guru sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, langkah ini merupakan langkah yang tepat untuk mengambil tindakan atas kejadian yang mengakibatkan kematian seorang anak.
Terhadap anak yang diduga melakukan perundungan dengan menyiramkan BBM kepada korban, Kak Seto menyarankan agar sanksi yang diberikan bersifat edukatif dan mendidik. LPAI menilai bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibenarkan, terlebih lagi jika berujung pada kematian.
“Sanksi terhadap anak-anak haruslah mengacu pada prinsip pembinaan dan perlindungan, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambah Kak Seto.