Tawuran
Data dari Unit Reskrim Polsek Ciracas menunjukkan bahwa mayoritas pelaku tawuran adalah pelajar berusia 15-18 tahun. Kasus terbaru terjadi pada Sabtu (22/6/2024) dini hari, ketika pihak Polsek Ciracas mengamankan empat remaja pelaku tawuran di Jalan Raya Ciracas dengan barang bukti berupa sebuah stik golf.
Keempat remaja tersebut, yang masih tercatat sebagai pelajar SMP, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Mereka kami tempatkan di panti sosial khusus anak di Cipayung. Tentu kita proses lebih lanjut sesuai peran masing-masing, barang bukti yang ada, dan keterangan saksi-saksi,” jelas Agung.
Selain keempat pelaku, Polsek Ciracas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah senjata tajam berukuran besar yang ditinggalkan oleh pelaku lainnya di lokasi saat melarikan diri. Polsek Ciracas berharap melalui upaya ini, tawuran pelajar dapat diminimalisir dan pelajar merasa lebih aman untuk melapor jika ada ancaman atau paksaan dari pihak luar.