Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya meningkatkan keselamatan pada perlintasan sebidang di jalur kereta api guna mengurangi tingkat fatalitas akibat kecelakaan.
“Kecelakaan lalu lintas sering terjadi pada perlintasan sebidang yang menjadi daerah rawan kecelakaan,” kata Sekretaris Baketrans Kemenhub, Avirianto Suratno.
Salah satu langkah nyata pemerintah dalam mengurangi tingkat fatalitas adalah dengan menerbitkan payung hukum yang mengatur aspek teknis, operasional, dan standar keselamatan.
“Kami menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Perlengkapan Jalan Antara Ruas Jalan Dengan Jalur Kereta Api,” ujarnya.
Baca Juga: RSUP Dr. Sardjito Jamin Jenazah Pebulu Tangkis China Aman di Ruang Pendingin
FGD ini diadakan untuk menindaklanjuti nota kesepahaman tentang sinergi tugas dan fungsi dalam peningkatan keamanan dan keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api dengan jalan.
Kegiatan ini melibatkan tujuh kementerian/lembaga yaitu Kemendagri, Kemenhub, Kementerian PUPR, Kemendikbudristek, Kementerian PPN/Bappenas, Kejaksaan Agung, dan Komite Nasional