Keselamatan Transportasi (KNKT)
Sejalan dengan komitmen meningkatkan keselamatan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
Peraturan ini mengedepankan lima pilar keselamatan yaitu sistem yang berkeselamatan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan korban kecelakaan.
Baketrans pada tahun ini menyusun rancangan peraturan tentang standar perlengkapan jalan antara ruas jalan dengan jalur kereta api. Peraturan ini akan menyempurnakan aturan terkait standar perlengkapan jalan dengan memperhatikan frekuensi lalu lintas kendaraan dan kereta api.
Ruang lingkup peraturan ini mencakup standar dan kriteria perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang, penyelenggaraan perlengkapan jalan, tata cara berlalu lintas, dan sanksi pelanggaran.
Vice President of Security and Administration PT KAI, Duhuri Kurniawan, menyebutkan bahwa dari tahun 2020 hingga Juni 2024 terdapat 1.353 kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Diketahui bahwa 83 persen kecelakaan terjadi pada lokasi perlintasan yang tidak dijaga,” katanya. Hal ini menunjukkan perlunya perhatian khusus untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang.
PT KAI mendukung rancangan peraturan menteri tersebut dan telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisasi kecelakaan di perlintasan sebidang. Upaya tersebut meliputi sosialisasi keselamatan bersama Dinas Perhubungan, Railfans, dan masyarakat, serta penutupan perlintasan sebidang liar dan pemasangan spanduk peringatan di perlintasan rawan.
Duhuri berharap FGD yang dilakukan Baketrans menghasilkan rancangan peraturan yang komprehensif dan menjadi pedoman bagi semua pihak untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. “Kami berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang guna mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas,” pungkas Duhuri.