Menurut Budi, KJP Plus tahap pertama tahun 2024 mencakup periode Mei hingga Oktober 2024. Sebelumnya, bantuan sosial untuk bulan Januari hingga April 2024 sudah dicairkan.
Program KJP Plus dirancang untuk memberikan akses pendidikan wajib 12 tahun bagi peserta didik usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu yang berdomisili di DKI Jakarta.
Penerima manfaat KJP Plus mencakup siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK baik di sekolah negeri maupun swasta.
Baca Juga: Ammar Zoni Menangis Rindu Anak, Pengacara Kecewa Irish Bella Tak Membawa Anak Menjenguk
Besaran dana bantuan sosial tunai disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing, yaitu:
- SD/MI: Rp250.000 per bulan
- SMP: Rp300.000 per bulan
- SMA: Rp420.000 per bulan
- SMK: Rp450.000 per bulan
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat: Rp300.000 per bulan
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta per semester
Budi menjelaskan bahwa keterlambatan distribusi bantuan pada tahap pertama tahun 2024 disebabkan oleh proses pemadanan dan verifikasi ulang yang dilakukan oleh pemerintah. Beberapa aspek yang diverifikasi mencakup domisili penerima di DKI Jakarta, kepemilikan kendaraan roda empat, serta aset properti bernilai di atas Rp1 miliar.