Wacana penerapan tilang berbasis sistem poin oleh Polri mendapatkan dukungan penuh dari Komisi III DPR. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah tegas yang sangat diperlukan untuk mendisiplinkan para pengendara dan mengurangi pelanggaran lalu lintas di jalanan.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa kebijakan tilang poin sangat bagus dan layak didukung.
“Ini bagus sekali, pastinya Komisi III mendukung penuh. Karena sifatnya akumulatif, jadi nanti kelihatan tuh yang sering-sering melanggar. Semakin tinggi poinnya, semakin tanda ia tidak ‘siap’ untuk berkendara,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Juni 2024.
Sistem poin dalam tilang memberikan poin berbeda-beda untuk setiap jenis pelanggaran, yaitu 1, 3, 5, 10, dan 12 poin.
Baca Juga: Kronologi Porsche Tabrak Truk di Tol Dalam Kota, Mobil Rusak Parah dan Pengemudi Tewas
Apabila poin pelanggaran seorang pengendara mencapai 12, Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditahan sementara. Jika poin mencapai 18, SIM pengendara tersebut akan dicabut.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem ini yakin bahwa sistem poin akan memberikan efek jera yang signifikan.
“Kalau ini diterapkan akan berbeda, mereka bakal didenda, disanksi, plus tercatat track record-nya. Jadi kalau masih terus-terusan bandel enggak mau ikuti aturan, ya dicabut SIM-nya,” ungkap Sahroni.