Dokumen yang Diperlukan
Untuk memperpanjang SIM di gerai SIM Keliling, berikut dokumen yang perlu Anda bawa:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM asli beserta fotokopi
- Formulir permohonan yang diisi
- Hasil tes kesehatan yang dapat dilakukan di lokasi gerai
Layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.