Biaya Perpanjangan
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan dan datang tepat waktu untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya.