Proses mediasi perdana antara pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta belum menemukan titik temu. Mediasi yang digelar pada Rabu (26/6/2024) mengalami deadlock.
Pasangan Dharma-Kun sebelumnya melayangkan gugatan terhadap KPU DKI Jakarta ke Bawaslu DKI setelah dinyatakan tidak memenuhi verifikasi administrasi sebagai bakal calon independen dalam Pilkada Jakarta.
“Update sengketa Dharma-Kun vs KPU DKI Jakarta. Musyawarah tertutup hari ini dilaksanakan antara pemohon dan termohon di mana belum ada kesepakatan para pihak,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).
Benny mengungkapkan bahwa mediasi tertutup akan dilanjutkan pada Kamis (27/6/2024) esok. Pada mediasi hari ini, kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, hadir langsung dengan didampingi tim hukumnya.
“Jika tidak terjadi mufakat antara para pihak, maka akan berlanjut sidang adjudikasi,” tambah Benny.
Baca Juga: Sampah Menggunung di Jalan Bendungan Melayu: Warga Terus Buang Sembarangan Meski Ada Larangan
KPU DKI Jakarta menjelaskan bahwa pengaduan ke Bawaslu DKI merupakan hak konstitusi dari pasangan Dharma-Kun. Hal ini terjadi setelah berkas dukungan mereka yang diunggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU DKI Jakarta.
Pasangan Dharma-Kun mengunggah 1.229.777 dukungan di aplikasi SILON, jauh melebihi persyaratan minimal yang diminta yaitu 618.968 dukungan. Sayangnya, dari total 1,2 juta dukungan tersebut, hanya 447.469 yang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 782.308 dukungan lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Akibatnya, pencalonan Dharma-Kun untuk mengikuti Pilkada Jakarta 2024 harus berakhir.