Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budie Arie Setiadi menyatakan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan mengeluarkan surat keputusan (SK) yang mewajibkan semua kementerian dan lembaga (K/L) untuk memiliki cadangan atau backup data.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka pendek Kominfo dalam menangani gangguan server Pusat Data Nasional (PDN).
Dalam paparannya di ruang rapat Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Budie menjelaskan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan adalah melakukan forensik dan asesmen terhadap gangguan tersebut.
“Kominfo akan melakukan decrypt dan penguatan di seluruh ekosistem, paling tidak di PDNS Surabaya, Serpong, dan Batam,” ungkapnya.
Baca Juga: Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap dengan Modus Nasi Bungkus di Jakarta Timur
Langkah kedua adalah mengeluarkan keputusan Menkominfo untuk mewajibkan setiap kementerian dan lembaga daerah memiliki backup data. “Yang ketiga, meminta seluruh vendor untuk mengupdate teknologi keamanan siber terbaru dan termutakhir,” tambah Budie.
Untuk jangka menengah, Budie menyebutkan bahwa setelah hasil forensik dan asesmen dirilis, akan dilakukan penyusunan arsitektur ekosistem PDN yang memiliki tingkat keamanan siber berkelanjutan dan permanen.
“Kesimpulan akhir, pemerintah sedang menyusun dan melakukan langkah-langkah strategis yang cepat, komprehensif, dan terpadu di level nasional untuk melakukan pemulihan dan perbaikan sistem secara menyeluruh, lintas kementerian dan lembaga daerah,” tutupnya.