Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2024.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pemadanan NIK dengan NPWP harus selesai sebelum 30 Juni 2024. Mulai 1 Juli, format NPWP yang sebelumnya terdiri dari 15 digit akan berubah menjadi 16 digit sesuai dengan NIK.
Mengapa Pemadanan NIK dengan NPWP Penting?
Pemadanan NIK menjadi NPWP wajib dilakukan oleh masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Bagi wajib pajak baru, pendaftaran akan langsung menggunakan NIK sebagai NPWP. Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan akan menghadapi sanksi berupa kesulitan dalam mengakses berbagai layanan perpajakan, seperti:
- Layanan pencairan dana pemerintah
- Layanan ekspor dan impor
- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
- Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
- Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
- Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP
Langkah-langkah Pemadanan NIK dengan NPWP
Sebelum memadankan NIK dengan NPWP, wajib pajak dapat mengecek status pendaftaran NIK sebagai NPWP secara online melalui situs Ditjen Pajak. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
- Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau langsung ke laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Pilih kategori wajib pajak: ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk wajib pajak badan.
- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
- Klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
- Halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
- NIK yang telah terdaftar sebagai NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom status NPWP.
Dengan melakukan pemadanan NIK dengan NPWP tepat waktu, wajib pajak dapat menghindari sanksi dan memastikan akses yang lancar ke berbagai layanan perpajakan dan administratif. Jangan lewatkan tenggat waktu 30 Juni 2024 untuk memastikan semua urusan pajak Anda tetap berjalan tanpa hambatan.