Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kesehatan hewan kurban ini sudah dilakukan sejak tanggal 1 Mei hingga 10 Juni 2024.
“Petugas di lima suku dinas telah melakukan pemeriksaan di 534 tempat penampungan hewan kurban,” ujar Suharini Eliawati, Selasa (11/6).
Menurut Eliawati, jumlah hewan kurban yang telah diperiksa diperkirakan akan terus bertambah mengingat kebutuhan Provinsi DKI Jakarta selama lima tahun terakhir mencapai sekitar 61 ribu ekor hewan kurban.
Hewan-hewan ini terdiri dari sapi, kerbau, kambing, dan domba, yang sebagian besar berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung.
“Alhamdulilah, Penyakit Mulut Kuku (PMK) sudah selesai. Kami mewajibkan hewan kurban yang masuk ke Jakarta memiliki surat keterangan kesehatan dari daerah asal dan kami melakukan pemeriksaan ganda,” ujarnya.
Pemeriksaan kesehatan ini tidak hanya untuk memastikan hewan-hewan tersebut bebas dari penyakit, tetapi juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan melakukan ibadah kurban.
Untuk memastikan keamanan, Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan Persatuan Dokter Hewan Indonesia, komunitas, serta sejumlah perguruan tinggi seperti IPB dan Universitas Airlangga.