Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024, yang memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.
Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sehingga penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat tercapai secara optimal.
Baca Juga: Rusunawa Marunda Cluster C Dikosongkan: Warga Direlokasi Akibat Bangunan Tidak Layak Huni
“Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah agar lebih tepat sasaran,” ujar Lusiana pada Kamis (20/6/2024) dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 mengatur beberapa ketentuan penting terkait pembebasan pokok PBB-P2 untuk tahun 2024.