Berikut ini ada poin-poinnya
- Pembebasan 100% Pokok PBB-P2: Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024 untuk hunian dengan NJOP sampai Rp2.000.000.000 yang dimiliki atau dikuasai oleh wajib pajak orang pribadi dengan data NIK yang telah terverifikasi.
- Kriteria Pembebasan: Pembebasan diberikan untuk satu objek PBB-P2. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek, pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar sesuai data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
- Pemutakhiran Data NIK: Wajib pajak yang belum memenuhi kriteria pembebasan dapat mengajukan pemutakhiran data NIK melalui sistem pajak online di pajakonline.jakarta.go.id. Data yang diinput harus sesuai dengan NIK pada nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.
Lusiana Herawati menegaskan bahwa pemutakhiran data NIK ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit wajib pajak, tetapi untuk memastikan insentif yang diberikan tepat sasaran. Rumah kedua dan seterusnya tidak akan mendapatkan pembebasan 100%, tetapi tetap akan menerima pembebasan 50% secara otomatis.
“Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta yang berpihak kepada masyarakat bawah. Namun demikian, objek pajak yang tidak mendapatkan pembebasan 100% tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan 50% secara otomatis,” jelas Lusiana.
Lusiana mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan insentif pembebasan PBB-P2 Tahun 2024 ini dengan melakukan pemutakhiran data secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.
“Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih baik dengan taat pajak,” pungkasnya.