Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bahwa sanksi denda Rp50 juta bagi warga yang kedapatan memiliki jentik nyamuk di rumahnya tidak akan langsung diterapkan.
Heru menegaskan bahwa meskipun denda tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), penerapannya akan dilakukan secara bertahap dan lebih bersifat sebagai imbauan.
“Itu kan diatur, tapi itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli untuk mengatasi demam berdarah,” ucap Heru kepada awak media pada Minggu (9/6/2024).
Heru menekankan bahwa setiap warga memiliki kewajiban untuk turut serta dalam mengatasi penyakit demam berdarah dengue (DBD) dengan memastikan rumah dan lingkungannya bersih dari jentik nyamuk aedes aegypti.
“Kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat,” ujarnya.
Baca Juga: Bamus Betawi Ungkap Kriteria Pemimpin Idaman untuk Jakarta 2024-2029
Pemprov DKI Jakarta telah membuat kebijakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah DBD.
Sanksi yang diberikan kepada warga yang melanggar akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran hingga denda maksimal Rp50 juta. Namun, Heru menegaskan bahwa denda tersebut adalah langkah terakhir yang diusahakan untuk tidak diterapkan.
“Enggak (didenda Rp50 juta) lah, itu (pemberian denda) kan diakhir. Tapi diusahakan tidak (ada yang disanksi denda),” kata Heru. “Untuk seluruh warga Jakarta, kan kewajiban semua warga negara untuk menurunkan DBD,” tambahnya menjelaskan.