Heboh ada pengumanan
Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Timur telah mengumumkan rencana pemberian sanksi denda Rp50 juta bagi warga, tempat usaha, dan sekolah yang ditemukan memiliki jentik nyamuk aedes aegypti. Langkah ini diambil sebagai upaya tegas dalam memberantas penyebaran DBD di Jakarta.
Dengan penjelasan dari Heru Budi Hartono, diharapkan masyarakat Jakarta dapat lebih memahami bahwa kebijakan denda ini adalah untuk mendorong kesadaran dan partisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan guna menurunkan angka kasus DBD di ibu kota.