Kerugian
Setelah mendapatkan data pribadi dari para korban, R menggunakan informasi tersebut untuk mengajukan pinjaman online. Akibat tindakannya, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
“Kami menemukan bahwa terlapor R ini melakukan aksinya seorang diri,” kata Kombes Pol Nicolas.
Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat, mengingat besarnya kerugian yang dialami para korban dan dampak buruk dari pencurian data pribadi. Polres Metro Jakarta Timur berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kejahatan serupa di masa depan.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, terutama kepada pihak yang belum dikenal atau mencurigakan. Pihak kepolisian juga mengingatkan agar selalu memeriksa keabsahan pihak yang meminta data pribadi untuk mencegah terjadinya penipuan serupa.