Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap industri dan jasa sebagai bagian dari strategi mengatasi polusi udara di ibu kota. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengukuran aktif pada 68 cerobong dari berbagai sektor industri dan jasa selama periode 2024.
Menurut Asep, pengukuran emisi ini akan dilakukan tidak hanya pada siang hari, tetapi juga pada malam hari untuk memastikan tidak terjadi pencemaran yang tidak terdeteksi di malam hari.
“Bagi yang melebihi baku mutu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Asep melalui keterangan tertulis pada Selasa (25/6/2024).
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah melakukan pengawasan operasional continuous emission monitoring system (CEMS) dan pengukuran emisi cerobong industri peleburan besi baja di Jakarta Timur. Berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta 670/2000, industri peleburan baja diidentifikasi sebagai salah satu industri yang berkontribusi besar terhadap polusi udara.
Baca Juga: Eva Manurung Terpukul Atas Penangkapan Virgoun, Kamu Tetap Anakku
Tim Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pencemaran Lingkungan (PPH) yang terdiri dari para Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta diterjunkan untuk mengecek hasil pengukuran emisi cerobong pada industri tersebut.
Selain itu, Dinas LH DKI Jakarta juga secara rutin memantau perusahaan-perusahaan lain yang berpotensi mencemari udara Jakarta.
“Diharapkan seluruh industri untuk segera membenahi pengelolaan lingkungannya agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dari kegiatan operasinya ke depannya,” tambah Asep.