Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan total berat 99,48 kg dalam operasi yang dilakukan di Depok dan Jakarta Timur.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut diungkap melalui empat lokasi berbeda.
Operasi pertama berlangsung pada Selasa, 28 Mei 2024, di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok.
Kemudian, operasi kedua dilakukan pada Rabu, 29 Mei 2024, di sebuah kontrakan di Jl Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
“Dari dua lokasi tersebut, kami mengamankan barang bukti ganja seberat 26,48 kg dan menetapkan pengedar berinisial AH sebagai tersangka,” kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir dan Angin Kencang di Jakarta pada Senin Malam
Selain itu, operasi lanjutan berhasil menemukan 73 kg ganja di dua lokasi lainnya, yakni di Jl Saladewa, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok dan di Jalan Madrasah, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok.
“Barang bukti berupa 73 bungkus dengan lakban coklat berisi narkotika ganja, satu handphone Android, dan satu timbangan. Total keseluruhan narkotika jenis ganja dengan berat 73 kg,” jelas Hengki.