Perlu dicatat, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan penggantian pelat nomor kendaraan, warga harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Dengan adanya Samsat Keliling, Polda Metro Jaya berharap dapat memudahkan warga dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka secara efektif dan efisien.