Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan pengancaman dan pemerasan sebesar Rp300 juta terhadap artis Ria Ricis.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 10 Juni 2024, pukul 01.20 WIB dini hari, di kediaman tersangka yang berlokasi di kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.
“Pada tanggal 10 Juni 2024, Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jaktim,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Tersangka berinisial AP langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan.
“Dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana,” kata Ade Safri.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Saksikan Langsung Laga Krusial Timnas Indonesia vs Filipina di SUGBK
Kasus ini bermula ketika Ria Ricis melaporkan adanya ancaman penyebaran foto dan video pribadinya jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, ancaman tersebut mencakup permintaan uang sebesar Rp300 juta yang harus dikirimkan ke nomor rekening atas nama Jeki.
“Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jeki. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Senin, 10 Juni 2024.