Pecahan 5 ribu
Dalam rekaman tersebut, sopir terlihat memberikan uang pecahan Rp 5.000 kepada polisi sebagai imbalan setelah menyerahkan surat izin mengemudi (SIM).
“Ini tindakan yang tidak terpuji, dan saya meminta maaf kepada masyarakat yang langsung berinteraksi dengan anggota kami di lapangan,” kata Latif, menanggapi viralnya video tersebut.
Insiden ini terjadi pada 4 Juli 2024 di KM 0+700 Tol Halim arah Semanggi. Ketiga anggota yang terlibat, yaitu Aipda A, Aiptu A, dan Brigadir A, akan menjalani proses lebih lanjut. Latif menegaskan bahwa meskipun hanya satu yang melakukan pungli, ketiganya tetap dikenakan sanksi karena tidak saling mengingatkan.
Dirlantas Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa di masa depan. “Kami akan terus mengingatkan anggota untuk tidak melakukan perilaku yang merusak citra institusi,” tegasnya.
Latif menambahkan bahwa saat ini penegakan hukum di Jakarta semakin ketat, dengan penilangan manual dibatasi dan lebih mengandalkan sistem elektronik tilang (ETLE) untuk menjaga integritas dan transparansi.