Peran
Firdaus berperan ketika Mul mencari tempat baru karena kontrak di Gunung Putri sudah habis. Firdaus memperkenalkan Mul kepada Umar, pemilik kantor akuntan publik, dan dijanjikan uang Rp500 juta jika bisa menemukan tempat yang sesuai. Akhirnya, lokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, disepakati sebagai tempat produksi dan penyimpanan uang palsu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara serta mengedarkan uang palsu. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.
Polda Metro Jaya mengungkap bahwa uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di Srengseng belum sempat diedarkan ke masyarakat. “Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Senin (17/6).
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan menjaga keamanan serta stabilitas ekonomi.